Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

4 Pemuda di Kulon Progo Diamankan Polisi

Yogyakarta – Berita Patroli

sejumlah pemuda terkait kepemilikan senjata tajam(sajam). Beberapa sajam berupa gir, celurit hingga pedang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, pengungkapan itu diawali dari patroli siber yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo. Dari sana ditemukan sebuah konten terkait kepemilikan sajam itu oleh salah satu anggota dari geng bernama Wates Kota Crew (WKC).

“Jadi ditemukan sebuah postingan di media sosial bahwa seseorang menggunakan sebo dan jaket serta membawa dua senjata tajam,” kata Fajarini kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Berdasar temuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya ditemukan lokasi pembuatan konten dengan sajam tersebut yang berada di wilayah Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari, Pengasih, Kulon Progo.

Empat orang sempat diamankan saat ditemukan di rumah tersebut. Namun dari empat orang yang tergabung dalam geng WKC itu hanya satu tersangka yang akhirnya ditahan.

Satu pelaku yang ditahan itu berinisial RAP (22). Ia merupakan anak dari pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk membuat konten geng tadi.

“Salah satu dari empat pemuda yang kita amankan yakni RAP diketahui sebagai pemilik dari senjata tajam dan kita jadikan tersangka,” terangnya.

ementara itu tiga orang pelaku lainnya, ARS (17) diketahui sebagai pemeran video dengan sajam, GLT (16) sebagai orang yang mengunggah konten tersebut ke media sosial, lalu VIS (20) sebagai saksi. Tiga orang tersebut merupakan warga Pengasih, Kulon Progo.

Dari tangan tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, gagang kayu berwarna hitam, sebilah pedang dengan gagang bambu berukuran 80 cm, pedang dengan gagang besi berukuran 80 cm, 60 cm dan 45 cm.

Satu tali sabuk dari bahan kain warna putih pada ujung terdapat gear yang bergerigi, satu tali sabuk dari bahan kulit warna hitam ukuran panjang 100 cm. Hingga satu tali sabuk berbahan kain warna hitam

Sementara itu, RAP mengaku bahwa geng itu sebenarnya kumpulan anak-anak di Wates yang grup pecinta musik hip hop. Sementara terkait dengan kepemilikan sajam sendiri sudah lama tapi belum pernah digunakan.

“Sebenarnya bukan geng tapi grup hip hop gitu. Anggota 20an orang. Belum pernah tawuran, sajam juga belum pernah digunakan hanya pajangan saja,” ungkap RAP.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RAP diancam melalui Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top