Berita Nasional
Warga Perak Surabaya Berjuang Lawan Pungli PT Pelindo III
SURABAYA – Berita Patroli
Kisah pilu di awal Ramadan 1443 Hijriah, datang dari deraian keringat warga Perak, Surabaya.
Puluhan warga mewakili ribuan jiwa, membentangkan poster perlawanan dan permohonan bantuan hukum ke Presiden Ri Joko Widodo.
Mereka menuntut penghapusan uang pungutan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III terhadap ribuan persil rumah yang diklaim menjadi Hak Pengelolaan Lahan persuahaan plat merah tersebut.
enyamin (68) warga Teluk Nibung Barat menjadi satu dari sekian warga yang sudah generasi ke tiga hidup di tengah kegusaran tersebut.
Benyamin menempati sepetak rumah peninggalan dari ayahnya.
Ia menuturkan, telah menempati rumah tersebut sejak tahun 50 an.
“Rumah saya sudah ada sejak tahun 50-an, saya hidup di sini dan tinggal di sini,” kata Benyamin, Senin (4/4/2022).
Mulanya, rumah yang ia tinggali bersama keluarga kecilnya itu tak pernah ada masalah.
Ia bahkan taat membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya, dengan nilai sekitar Rp 150 ribu
Nilainya fantastis, puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai PBB yang biasa dibayarkan.
“Sebagian warga dengan luas persil paling kecil kalau bayar PBB hanya di angka 150 ribu, nah kalau tagihan HPL ini nilainya sampai 4 juta rupiah,” lanjutnya.
Benyamin melanjutkan, dasar penentuan penarikan HPL oleh PT Pelindo III juga diniliai tak jelas.
Mereka, menaksir tarif tanpa dasar hukum atau aturan baku, sehingga nilai yang dipungut di tiap-tiap warga berbeda, meski luasannya sama.
Jika tak membayar, para warga diancam akan dieksekusi paksa dan rumahnya bakal dirobohkan.
Padahal, setiap tahun warga selalu tertib membayar PBB dan memilih tak membayar pungutan HPL karena nilainya menggila.
“Ini yang kami sebut sebagai intimidasi atau kesewenang-wenangan. Bayangkan, kalau warga yang kerjanya sebagai tambal ban, tukang kopi, sol sepatu, dipunguti sampai jutaan rupiah. Mereka ini makan apa. Hanya untuk sekedar hidup saja kami harus jungkir balik. Kok uangnya buat bayar sesuatu yang dasar hukumnya tidak jelas,” imbuhnya.(Tm)















