Berita Nasional
Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Pencabul 13 Santriwati
Bandung – Berita Patroli
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman vonis mati kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Putusan tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.
Hakim juga memperbaiki vonis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya. Vonis Sebelumnya ditentang Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati.
Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School. Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Red)















