Berita Nasional
Didi Sungkono.S.H.,M.H., : Oknum Polisi Mengaku Kanit Polres Kab Mojokerto,Harus diperiksa PROPAM Terkait Galian C yang tak Berizin
Berita PATROLI Mojokerto,
Marak penambangan liar yang berlokasi di desa Srigading Kec Ngoro Kab Mojokerto tidak tersentuh hukum dan terlihat ada pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum setempat, ” Kita sebagai masyarakat sudah jengah dengan keadaan ini,bagaimana tidak,oknum polisi yang mengaku sebagai Kanit dari polres Kab Mojokerto sudah terima UPETI, patut diduga ini yang terjadi,karena sampai saat ini aktivitas tambang liar tersebut aman aman saja,” Ujar Bandi 54(thn) warga setempat . Berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat pengelola tambang ini Seorang oknum Polisi yang masih aktif Yang berinisial M. Mirisnya, aktivitas penggalian dengan alat berat itu berlangsung di kawasan Cagar Budaya lereng Gunung Penanggungan. Selain merusak lingkungan, juga berpotensi terjadi bencana longsor dan mengancam pemukiman.

Lokasi penambangan liar diDesa Srigading Kec Ngoro,Kab Mojokerto yang tidak tersentuh hukum,masyarakat mengeluh,jalanan rusak,tidak ada tindakan dari aparat setempat dalam penegakkan hukum,masyarakat berharap oknum oknum tersebut ditindak tegas
Aktivitas galian C tak Berizin atau ilegal ini Terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang Jalan di sekitar Srigading Kec Ngoro Kab Mojokerto, masyarakat mengeluh, karena dulunya jalanan desa Kuto girang.dan srigading mojosari, awalnya jalanan mulus sering di lewati kendaraan Pribadi sekarang suasana jalan Rusak parah hampir tiap hari di lewati kendaraan truk yang keluar masuk Mengangkut matrial Tambang galian C . Keluhan warga masyarakat yang rumahnya dekat jalan raya sampai di tengah jalan di kasih pot bunga” dan tanda lainya agar jalan tidak dilewati truk yang muat tambang dan membawa sirtu, harusnya kelas jalan yang tidak seharusnya di lewati kendaraan bermuatan berat
Masyarakat meminta Pihak Polres Mojokerto kab.Polda Jatim bertindak tegas” terhadap aksi tambang liar ini. Selain melanggar UU Minerba, juga merusak lingkungan sekitar lokasi Tambang saat ini”,Berada di kaki Gunung Penangungan.Gunung yang Identik dengan Situs cagar budaya peningalan ’Kerajaan Airlangga ’Atau biasa di sebut Jolotundo.”Kerusakan lingkungan sudah di depan mata. Itu lantaran saluran irigasi pertanian warga juga ditutup dirusak untuk dijadikan akses jalan keluar masuk truk pengangkut hasil galian. Selama ini, petani juga dibuat tidak berdaya.’Sudah hampir longsor, begitu satu kampung itu rumah-rumah, jika dibiarkan bakalan banyak jadi korban.Sebagai tindak lanjut, kami sebagai masyarakat akan mengirimkan surat ke instansi berwenang. Mulai Kapolres selaku pemegang wilayah, Kapolda Jatim, Kapolri hingga Presiden”,Jika di perlukan sidak sama aparat, jika tidak selesai masalah ini, “Jangan sampai masyarakat sekitar yang jadi korban karena penggalian yang ngawur,’’ Urai Bandi warga setempat

Mobil yang seharusnya dipakai melayani masyarakat,malah digunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ,untuk menjual kewenangan , bukan malah menertibkan tapi seakan melegalkan,aparat penegak hukum harus tegas,Kapolres Kabupaten Mojokerto harus berani ungkap tuntas secara transparan secara PROMOTER,PRESISI, masyarakat menunggu ketegasan penegak hukum,bukan diam tanpa aksi,legalkan kejahatan kerah putih
Saat wartawan berita PATROLI melakukan investigasi report ke lokasi Tambang Tersebut.terlihat oknum polisi setempat membawa mobil Dinas di duga meminta upeti kepada pos penjaga tambang.Sangat di sayangkan Bukannya menindak lanjuti melainkan mintah jatah upeti.”Seolah Olah tidak ada tindakan Tegas dari pemegang wilayah seperti polres Mojokerto kab seakan akan tutup mata dan begitu saja.” Ujar Bandi memelas, Secara terpisah Didi Sungkono Pengamat Kepolisian saat diminta tanggapannya,kepada wartawan menyampaikan,” Itu tidak bisa dibenarkan,kalau memang ada oknum polisi yang menjadi beking atas usaha ilegal tersebut,laporkan saja ke Propam Polres Kab Mojokerto atau ke Propam Polda Jawa Timur, masyarakat tidak usah takut,datang saja ke Polres,bawa bukti bukti nya,pasti akan ditindak lanjuti oleh Kapolres,Polisi adalah pelaksana hukum sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, karena POLRI adalah alat negara sebagai penegak hukum,bukan malah menjadi beking tindakan yang melanggar hukum,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum ini ( Rusli/Humbass/Arinta)















