Berita Nasional
Kejari Banyuwangi Luncurkan Rumah Restorative Justice
BANYUWANGI – Berita Patroli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) yang betempat di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (31/3/2022). Rumah RJ tersebut diresmikan langsung oleh Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi bersama Forpimda Banyuwangi.
Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu wujud pembaruan dalam sistem hukum pidana. Sistem ini menitikberatkan pada perdamaian, serta pemulihan kerugian atau keadaan korban seperti semula, sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Rawi menyebut, syarat pelaksanaan RJ telah diatur secara limitatif dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. ”Perkara yang paling umum diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yaitu KDRT dan penganiayaan,” jelasnya.
Rawi mengatakan, kehadiran Rumah RJ ini diharapkan dapat memenuhi asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. ”Marwah Rumah RJ ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat. Diharapkan segala permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian para pihak,” jelasnya.
Dipilihnya Kelurahan Kertosari menjadi lokasi Rumah RJ karena dirasa cukup strategis. Selain di Kelurahan Kertosari, Kejari Banyuwangi nantinya juga akan meluncurkan Rumah RJ di sejumlah tempat yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi. (Tm)















