Berita Nasional
Kemenkumham Jatim Musnahkan Barang Sitaan
BANYUWANGI – Berita Patroli
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi tampaknya benar-benar serius dalam mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas. Setidaknya, ada 35 unit handphone yang berhasil disita dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan di depan Aula Sahardjo, Rabu (30/3).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat berkunjung di Lapas Banyuwangi. Teguh memusnahkan puluhan handphone dengan cara dibakar. Usai membakar barang sitaan hasil razia itu, Teguh memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Lapas Banyuwangi.
Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan handphone yang dimusnahkan berjumlah 35 unit. Handphone tersebut disita petugas saat dilakukan razia kamar hunian selama Agustus 2021–Februari 2022.
”Handphone tersebut kami sita dari warga binaan pada saat dilakukan penggeledahan rutin ke kamar-kamar hunian, dan dari hasil kontrol keliling yang setiap saat dilakukan oleh anggota regu pengamanan,” kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, warga binaan yang ketahuan menggunakan handphone akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Tentu kami akan berikan sanksi yang tegas, mulai dari ditempatkan di sel pengamanan, dicatat dalam register F, bahkan ada yang kami pindahkan ke lapas lain,” tegasnya.
Wahyu menyebut, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada warga binaan yang melakukan penyalahgunaan handphone. Pihaknya juga telah menyediakan warung telepon yang bisa dimanfaatkan oleh warga binaan untuk menghubungi kerabat atau keluarganya. ”Kami telah sediakan fasilitas warung telepon, ada yang GSM ada juga yang berbasis video call, dengan harapan tidak ada lagi warga binaan yang menyalahgunakan handphone di dalam kamar hunian,” jelasnya. (Red)















