Berita Nasional
Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Kayunan Kec.Plosokaten Kab. Kediri Patut Dipertanyakan Transparansinya
Berita Patroli Kediri – Pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) selalu menjadi perbincangan di lingkup masyarakat Kabupaten kususnya di Kabupaten Kediri terkait transparansi realisasinya. Rabu 24/3/2021 pukul 10.00 wib tepatnya di Balai Desa kayunan Kec. Plosokaten Kab. Kediri sempat awak media untuk mempertanyakan terkait transparansi pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pada waktu Tim investigasi berita patroli saat konfirmasi kepada Pustoro Al. B Cahyono selaku Kepala Desa Kayunan menjelaskan kepada Media ini, “ Jenengan klarifikasi seperti ini, tapi biarlah desa jalan sendiri, untuk konfirmasi-konfirmasi seperti ini, tanya dulu umpama njenengan punya data, data ini di keluarkan oleh siapa, tanyakan yang bertanggung jawab, jadi menurut saya, langkah yang Media jalani, silahkan tidak apa-apa, jadi njenengan punya jalan sendiri, saya juga akan melangkah sendiri. Maksudnya gitu Lo..umpama saya di dalam tupoksi saya njenengan di dalam tupoksinya” Jelasnya.
“Kami juga terbuka kok, bahwa setiap tahun kita mengadakan bahwa dana ini di keluarkan kami paparkan, terus kami juga bertanggung jawab kepada BPD dan DMPD juga inspektorat, setiap saat kalau memang mungkin kami ada indikasi, itu kami pasti di panggil duluan” ucap Bagong sapaan akrab Kades Kayunan Kec. Plosoklaten Kab. Kediri.
Tugas kepala desa sebagai pemangku kebijakan kok sampai tidak tau saat di konfirmasi tentang penggunaan anggaran dari APBDes tahun 2020 terkait insentif RT, RW sebanyak 31, kepala desa menyampaikan insentif untuk RT RW per bulan di bayar 100 ribu perbulannya sehingga total satu tahun sekitar 37.200.000 dan dana yang tercantum di APBDes 33.874.000 terdapat selisih anggarananggaran, juga ada selisih di tulisan papan banner dengan data yang ada di Pengajuan Anggaran terkait Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Ds. Kayunan.
Ditempat berbeda Rabu 24/03/2021 di kantorny Ruko Brawijaya, Nyoto Dharmawan selaku Anggota LSM IJS memberikan penjelasan terkait hal ini “Inikah yang dinamakan transparansi kepada masyarakat tentang dana dan anggaran desa, kalau kepala desanya saat dikonfirmasi menjawab kebingungan mana pertanggung jawabanya tentang APBDes tersebut. Jika terjadi Markup maupun penyelewengan anggaran tersebut akan kita laporkan ke pihak-pihak terkait agar ditindak dengan tegas oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut” Terang Nyoto.
“Dugaan penyelewengan ini ditemui dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Kayunan pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang mana disituasi pandemi Covid-19 harusnya bisa ditekan karena kegiatan banyak yang ditiadakan dan dialihkan untuk Covid-19 akan tetapi penggunaan anggaran seakan sama dari tahun sebelumnya malah anggaran meningkat untuk laporan kegiatan yang sama” Lanjutnya.
Nyoto juga menambahkan “kita dari lembaga akan mengawal terus pengelolaan anggaran ADD dan DD kususnya di Kabupaten Kediri, transparansi harus sampai kepada masyarakat, jangan cuma dari Desa, BPD, Kecamatan, DPMPD, dan Inspektorat saja yang mengetahuinya. Masyarakat juga berhak tahu sesuai dengan Undang-Undang KIP No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Diduga markup bisa dilakukan melalui jumlah atau kuantitas pembelian yang tidak sama, bisa juga nota maupun stampel di kuitansi tidak sesuai dengan pembelian, kalau kita meminta salinan rincian pembelanjaan tidak diperpolehkan terus transparansinya dimana??? Banyak penyelewengan anggaran yang selalu ditutup-tutupi, dan kita akan layangkan surat resmi Permohonan Informasi untuk hal ini ke Dinas terkait dan apabila tidak ditanggapi akan kita sengketakan di PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara).” Pungkas Nyoto selaku anggota LSM IJS Kediri. (Den/Ndi)















