Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Nominal Tarif Tes Psikologi SIM Mahal Mencekik Leher Masyarakat !! Patut Diduga Ada Pat Gulipat Dengan Oknum Pejabat Kepolisian

Salah satu petugas satlantas saat memberikan Edukasi kepada masyarakat, Tata cara praktek terkait kepengurusan SIM Baru. Yang dipermasalahkan adalah biaya Psikologi nominal yang diatas rata-rata dan yang terbitkan adalah pihak swasta. Apakah Polri sudah transparan dalam hal ini ? Pelaksanaan tender, pemenang tender, karena dalam test psikologi hanya dikasih selembar kertas untuk isi dan pilihan jawaban tanpa pernah ada Sarjana Psikologi nya. Papan nama, surat ijin praktek psikologi, hanya karyawan dari PT yang tersebut di atas

SURABAYA – Berita Patroli

Siapa tidak mengenal  PT. Musa Samudera Berjaya Konsultan Praktek Psikologi di Surabaya. Patut diduga Pemilik dari PT tersebut berafiliasi dengan Oknum petinggi Polri untuk mengeruk uang dari masyarakat dengan cara yang kurang patut.

Bayangkan saja, tiap hari berapa pemohon SIM baru dan perpanjangan, tinggal kalikan saj. Cek dan ricek di bagian KASI SIM Ditlantas Polda Jawa Timur, dalam 1 Bulan keluarkan berapa material, Perseroan Terbatas sebagai Konsultan Psikologi mematok tarif tinggi untuk tes psikologi kepada masyarakat pembuat SIM di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Tarif tes psikologi SIM Baru dan Perpanjangan yang diberlakukan per 1 Januari 2024 silam terbagi dari beberapa golongan SIM.

Tarif tes psikologi untuk SIM A, B, dan C, masing-masing dipatok sebesar Rp.100 ribu, sedangkan test psikologi untuk SIM A+C dan SIM B+C, masing-masing tarif dipatok sebesar Rp 150 ribu.

Tarif yang di berlakukan PT. Musa Samudera Berjaya, dianggap masyarakat pembuat SIM sangat mahal setara bahkan lebih tinggi tarifnya dibanding tarif menerbitkan SIM itu sendiri.

Tarif pembuatan SIM Baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, terbagi beberapa golongan SIM.

Untuk SIM C tarif sebesar Rp.100 ribu, SIM A Rp.120 ribu, SIM A Umum Rp.120 ribu, SIM BI/Umum Rp.120 ribu, SIM BII/Umum Rp 120 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.

Sedangkan tarif pembuatan SIM Perpanjangan untuk SIM C Rp 75 ribu, SIM A Rp 80 ribu, SIM A Umum Rp 80 ribu, SIM BI/Umum Rp 80 ribu, SIM BII/Umum Rp 80 ribu, dan SIM D Rp 30 ribu.

Fenomenanya, walaupun biaya tes psikologis setara bahkan lebih mahal dari tarif penerbitan SIM, masyarakat mau tidak mau atau terpaksa akan melakukan tes psikologi sebagai syarat mutlak dalam pengurusan SIM baru, perpanjangan bahkan penerbitkan SIM yang hilang.

“Biaya pembuatan SIM murah lah, saya pikir biaya tes psikologi murah ternyata mahal, kok bisa gitu ya ? Biaya buat SIM tidak mahal, tapi biaya syarat pembuatan SIM yang mahal,” ujar salah satu pemohon SIM. Rabu (22/5/2024).

“Mau ga mau ya bayar karena itu syarat yang harus terpenuhi, kalau ga ada hasil tes psikologi mana mungkin bisa urus SIM,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana bisa tarif tes psikologi yang dijalankan pihak swasta dan mungkin satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk melayani tes psikologi sebagai salahsatu syarat penerbitan SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya tarifnya setara bahkan lebih tinggi dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dari pembayaran penerbitan SIM.

Perlu adanya perhatian dari pemerintah dan instansi berkaitan dalam hal ini Polrestabes Surabaya bahkan Polda Jatim untuk dapat menyikapi tarif tes psikologi ini, agar masyarakat tidak berat dalam pengurusan SIM. Bersambung..

(Arinta/ Jarwo/Cahyo)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top