Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Jurnalis Dari Berbagai Media di Magetan Adakan Aksi Audensi Tentang Draf Revisi RUU Penyiaran.

Magetan Jawa Timur, Berita Patroli. 12 Organisasi Media dan Perusahaan Media di ikuti Puluhan wartawan di kabupaten Magetan melakukan aksi audensi kepada ketua DPRD Kabupaten Magetan.

Dalam aksi ini ada beberapa Ketua organisasi Media dan Ketua perusahaan Media, salah satunya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan, Cahyo Nugroho menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan.,

Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.

“Kami meminta DPR mengkaji kembali tentang draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi Media dan Awak Media, juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform, ” tutur Cahyo.

Ada tiga tuntutan dalam aksi damai itu, yakni, Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kemudian, Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.

Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Cahyo juga memberikan pernyataan sikap dari rekan pers, secara tegas bahwa ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Disitu jelas mengatur, bahwa terhadap pers, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama dua (2) tahun, atau denda paling banyak Rp, 500 juta ,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia.* @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top