BREAKING NEWS
Judi Sabung Ayam kembali Marak di Kabupaten Kediri, Aparat Penegak Hukum Terkesan Diam

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat kepolisian asal Surabaya
KEDIRI – Berita Patroli
Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri kembali marak meskipun sembunyi-sembunyi, hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam tersebut dibekingi oknum aparat.
Beberapa hari yang lalu sempat di Dumas oleh masyarakat, dan di beritan oleh beberapa media namun tampaknya pihak pengelola perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri dibeberapa titik tepatnya di Desa kepung Kecamatan Kepung, Ds, Sekoto Kecamatan Pare, dan Ds Bedali Kecamatan Wates Kabupaten Kediri lolos pantauan aparat penegak hukum.
Yang menjadi pertanyaan, apa benar lolos dari pantauan apa di loloskan dan terkesan dibiarkan sebagai atensi, sangat ironis para Penegak Hukum di wilayah kabupaten kediri yang sebenarnya tahu akan tetapi seolah-olah tutup mata.
Sumber informasi yang diperoleh media ini di lokasi perjudian sabung ayam tersebut pada Senin (20/05) menyebutkan, sabung ayam ini sudah lama dan sering berpindah-pindah di wilayah Kabupaten Kediri, dari pemilik di wilayah Kepung Kediri terkesan malah sebar undangan untuk para penjudi dari luar wilayah.
“Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, namun kenyataanya masih beraktivitas seakan akan kebal hukum,” ujar warga sekitar lokasi perjudian sabung ayam.
Sementara menurut salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama berlangsung, bahkan para pengunjungnya dari mana-mana. Taruhannya pun mencapai 3 juta rupiah sekali naik.

Arena judi sabung ayam yang buka. Daerah Ds. Bedali Kec. Wates Ds. Sekoto Kec. Pare dan Ds. Kunjang Kec. Kunjang
“Saya lihat pengunjung arena sabung ayam ada yang menggunakan sepeda motor, dan ada juga yang menggunakan mobil. Jadi kita sebagai masyarakat lingkungan sini merasa terngganggu dengan aktifitas arena sabung ayam di tengah-tengah pemukiman warga,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam tersebut.
Di lain tempat Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi terkait arena judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Kediri.
Terpisah Didi Sungkono, S.H., M.H. selaku Praktisi Hukum saat dimintai komentarnya Senin 20/05/2024 di terkait Sabung Ayam ini menegaskan “dengan adanya praktek perjudian tersebut begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang di langgar, baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim, sampai INPRES dan ( KUHP ) pasal 303, tentang Perjudian, jadi tidak ada alasan lagi, untuk di biarkan perjudian ini beraktifitas” paparnya.
Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Pengamat kepolisian ini kepada wartawan menuturkan,” Kamdagri sesuai amanat UU No 02 Tahun 2002 , adalah Polri, sudah tepat masyarakat melapor kepada pihak yang punya legalitas punya kewenangan upaya paksa untuk menindak kejahatan itu kelakuan oknum yang bermental bejat , bukan cerminan Polri, Rastra Sewakottama, wartawan dalam menulis sebuah berita harus berdasarkan fakta dan realita, bukan karena tanda kutip, tegakkan hukum secara profesional, proporsional, transparan, PRESISI, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan, secara beradab dan bermartabat,” Pungkas Dosen Hukum yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.
(Arinta/ Tommy/ Aris/ Hari Kaking/ Saiful/ Solihin)















