BREAKING NEWS
Anak Durhaka !! Tega Robohkan Rumah Ibu Kandungnya Dengan Buldozer

Seorang anak dengan tega buldozer rumah ibunya sendiri gegara gono gini
MALANG – Berita Patroli
Entah kerasukan setan apa, seorang anak kandung secara biadab merobohkan rumah yang di tempati ibu kandungnya sendiri, dengan menggunakan buldozer.
Kejadian tersebut menimpa seorang ibu bernama Sugiati warga dusun Gadungan desa Karanganyar kecamatan poncokusumo kabupaten malang pada Jum’at (17/5/2024).

Kondisi rumah usai di buldozer
Menurut kepala desa Karanganyar Edy Suprapto, peristiwa tersebut berawal dari tuntutan harta gono gini yang di minta anak korban yang bernama Khoirul Ramadani (23 tahun ) yang akan di gunakan untuk membangun rumah pelaku.
Tuntutan meminta harta gono gini itu di lakukan atas dorongan dari bapaknya yang bernama Yono Mitro warga desa Sidorejo kecamatan Pagelaran kabupaten malang yang telah bercerai dengan ibu pelaku pada tahun 2008.

Subiyati di dampingi anak perempuannya menerima sumbangan dari wartawan Berita Patroli
Pelaku meminta gono gini atas nama bapaknya, karena merasa ikut membangun rumah yang di tempati ibunya. Pelaku meminta bagian harta gono gini sebanyak Rp 100 juta kepada ibunya ( sugiati ) dengan menentukan nilai jual secara sepihak atas rumah tersebut senilai Rp 200 juta.
Hal itu di benarkan oleh Sugiati, karena nenurut pengakuan pelaku harga tersebut atas permintaan Yono Mitro.” Saya memberikan jalan tengah, rumah tersebut saya hargai Rp 50 juta, jika di bagi dua, maka masing-masing menerima Rp 25 juta, “imbuh Sugiati.

Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto
Pada tanggal 11 mei 2024, pelaku datang kerumah korban memberitahukan bahwa dia tidak bisa menerima jika hanya diberi bagian Rp 25 juta, dan meminta lebih baik rumah itu di bongkar saja.
Sugiati pasrah kalau rumahnya mau di bongkar, dengan harapan materialnya masih bisa digunakan untuk membangun rumah pelaku.
Pada tanggal 17 mei 2024 hari jum’at pukul 17.00, khoirul ramadani mendatangi rumah Sugiati dengan menyewa buldozer dan dengan serta merta merobohka rumah tersebut.
Sugiati terkejut dengan apa yang dilakukan anaknya dan tidak menyangka sampai setega itu, padahal jika di bongkar dengan baik2, materialnya masih bisa di manfaatkan.
Namun demikian, pihak Sugiati mengikhlaskan semua perbuatan anaknya, karena dia tidak ingin perkara ini berlanjut ke ranah hukum.

Suasana seusai kesepakatan perdamaian di Mapolsek Poncokusumo pada Minggu (19/5/2024)
Kesepakatan perdamaian itu dilakukan di Mapolsek poncokusumo yang di fasilitasi oleh kapolsek poncokuaumo AKP Subijanto dan di peroleh kesimpulan pihak korban tidak melakukan tuntutan hukum, sedangkan pelaku meminta maaf kepada ibunya.
AKP Subijanto menghargai adanya kesepakatan damai tersebut, karena bagaimanapun mereka ada orang tua dan anak. Dia menambahkan, jika pihak korban tidak menerimakan atas pengrusakan terwebut, maka pelaku pasti akan di proses secara hukum yang berlaku.
Pendapat masyarakat setempat menyayangkan adanya perdamaian tersebut, karena kejadian itu sangat sarat dengan pelanggaran hukum.
(M. Irwan, Arif)















