BREAKING NEWS
DIDI SUNGKONO. S.H.,M.H., “PENAHANAN Tersangka Bernama FAJAR, Pelaku PEMERKOSAAN Anak Dibawah UMUR, PREMAN Asal Kec Tumpang Kab Malang Sudah Sesuai Prosedur KUHAP”

Menurut Didi Sungkono, “POLRI itu sebagaimana diterangkan dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian salah satu tugasnya adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Rasa dan frasa terayomi, terlindungi itu dijabarkan melalui perbuatan, tindakan nyata, bukan hanya lips service, jargon-jargon dari Kapolri sudah sangat istimewa PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya) PRESISI (Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan). Masyarakat awam tahunya Polri harus melaksanakan tugas secara cepat, tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggungjawab serta berkeadilan. Inilah yang dinamakan “norma”. Ingat yaa, salah satu Marwah keberhasilan POLRI adalah rasa kepuasan masyarakat untuk mendapatkan keadilan, dan satu yang harus dipegang oleh para Alumnus-alumnus, Akpol jangan pernah alergi kritik yang konstruktif. Kritik yang membangun adalah salah satu kontrol dari masyarakat untuk Kepolisian, “Urai Didi Sungkono, Pengamat Kepolisian asal Surabaya
MALANG – Berita Patroli
Langkah tepat Prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), UU No 08 Tahun 1981.
Tersangka sudah meringkuk dalam TAHANAN Polres Kabupaten Malang Daerah Jawa Timur dan dijerat Dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah Menjadi UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
“Patut diapresiasi langkah PENYIDIK unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Brigadir Dua Fatekah, dengan RESPONSIF dan selalu komunikasi dua arah antara PELAPOR dan PENYIDIK, hingga terbangun rasa kepuasan masyarakat”.
Itulah salah satu keberhasilan POLRI, rasa kenyamanan masyarakat dan rasa kepuasan masyarakat untuk mendapatkan keadilan serta pelayanan dalam penegakkan hukum SP2HP juga sangat terang dan jelas (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, juga selalu tepat waktu dan diterima dengan baik oleh PELAPOR, kita berikan penilaian dua jempol untuk tindakan Penyidik Polres Kab Malang Unit PPA ,”Urai Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H.


Gerak cepat PENYIDIK Polres Kabupaten Malang, Unit PPA Satreskrim patut diapresiasi. Masyarakat dalam mendapatkan pengayoman sebagai PELAPOR, masyarakat merasa terlindungi dengan hadirnya POLRI. Perlu dijadikan contoh bagi unit-unit lain dalam merespon laporan Masyarakat yang sudah terang Pidananya, apalagi ini perkara rawan “PEMERKOSAAN anak dibawah umur”
Perlu masyarakat ketahui, Perkara ini bermula dari PELAPOR a.n Bu RINA asal Kec TUMPANG Kab Malang, Daerah Jawa Timur. Bu RINA Melapor ke PPA Satreskrim Polres Kab Malang (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Ini barusan saya terima SP2HP yang kedua (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), setelah diberitakan (Judul : *Penyidik PPA Polres Kab Malang abaikan laporan,akan diPROPAMKAN*) langsung saya ditelp oleh penyidik PPA yang bernama FATEKAH berpangkat BRIBDA ,perilaku santun PENYIDIK sangat menenangkan kami.
Laporan tersebut bermula anak saya (yang menjadi korban pemerkosaan). Laporan tersebut sekitar tanggal 23 April 2024 , namun seiring berjalannya waktu ada Polisi yang telp saya , disuruh hadir ke Polres Kab Malang pada Hari Sabtu 11/05 , untuk dilakukan MEDIASI dengan TERLAPOR, saya tidak mau diMEDIASI biar hukum yang berlaku terhadap tindakan TERLAPOR,saya meminta kepada penegak hukum untuk segera diproses laporan saya,” Ujar Bu RINA Pelapor ( ibu dari KORBAN PEMERKOSAAN ) setelah dipublish dimedia massa,MEDIASI tidak dilakukan, dan PENYIDIK juga tidak mengarahkan atau intervensi untuk MEDIASI.
Lebih jauh Didi Sungkono menerangkan,”Laporan masyarakat unit di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah ditangani dengan sangat baik. Saya yakin awalnya Kasatreskrim tidak dilaporkan secara utuh oleh AIPTU Leha (Bintara senior) yang awalnya melakukan penanganan. Karena Kasatreskrim Polres Kab Malang dikenal santun, tegas dan pro aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Terbukti setelah dimedia massakan, surat panggilan SP2HP langsung ditanda tangani oleh Kasatreskrim, ” Ujarnya.
Memang banyak keluhan atas Pelayanan Unit PPA Polres Kabupaten Malang , Bintara senior yang bernama Leha (AIPTU) sangat susah diajak koordinasi oleh masyarakat, PELAPOR.
Kalau sekarang ini PELAPOR sudah merasa terlayani dengan baik, ini kan anak dibawah umur, rasa trauma pasti ada, ini kok tidak peka sebagai BINTARA senior di unit PPA. Kinerja seperti ini harus dievaluasi oleh Kapolres Kabupaten Malang, citra dan Marwah POLRI dipertaruhkan atas tidak profesionalnya penanganan ini. Dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 184 tentang alat bukti sudah terpenuhi unsur, ada laporan Polisi, ada keterangan korban dan saksi serta ada bukti Visum et repertum, lantas apa lagi ? Tidak usahlah membodohi masyarakat, slogan-slogan PRESISI hanya pemanis bibir saja, “Urai Pengamat Kepolisian ini.
Apa yang dilakukan penyidik tersebut sudah sesuai Prosedur KUHAP,ini Pelaku dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Nanti dalam persidangan Pengadilan akan terapkan UU No 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan anak, karena anak ini Korban, remaja Putri dicekoki miras dan dilakukan “rudapaksa” (pemerkosaan).
Kedepan ini adalah kritik yang konstruktif, selalu pro aktif, tindakan “abai” atas laporan masyarakat akan berakibat tidak baik bagi institusi Kepolisian. Apalagi kalau masyarakat berkali kali menanyakan perkembangan laporan tidak digubris (diabaikan), itu namanya tidak profesional karena sudah jelas dalam aturan hukum Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Keamanan dalam negeri adalah POLRI, kewenangan POLRI ini sangat luas, disamping mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, POLRI juga melakukan upaya penegakkan hukum. Dan diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara Pidana). POLRI bisa melakukan upaya paksa sebagaimana diperintah oleh undang undang diatas, apa itu upaya paksa ? penyidik bisa melakukan penangkapan, penahanan dengan kewenangannya seperti sekarang ini. Gelar, tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan upaya PENAHANAN,” Ujarnya.
Perlu masyarakat ketahui, beberapa Minggu lalu, peristiwa tidak puasnya masyarakat dengan kinerja unit PPA Polres Kabupaten Malang bermula dari kejadian salah seorang pelajar sebut saja namanya NV yang berusia belum genap 18 tahun, tepatnya masih kelas dua SMK. Remaja putri tersebut tinggal di desa Malang Suko kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Remaja tersebut mengaku diperkosa seorang laki laki dewasa bernama Fajar (23 tahun) asal desa setempat.

FAJAR 23 Tahun. PREMAN Kampung yang sok Jagoan. Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan sudah Di TAHAN di RUTAN Polres Kabupaten Malang. Boleh jadi sekarang FAJAR mulai tidur tidak nyenyak makan pun tidak enak. Ini adalah sebuah pembelajaran bagi masyarakat yang sok bergaya arogan, Preman, intimidasi. Bahwa NKRI adalah negara hukum, tidak ada siapapun dibumi Nusantara ini yang bisa memaksakan kehendaknya kepada masyarakat lainnya
Orang tua Pelajar wanita tersebut melaporkan laki-laki tersebut diatas karena mendapatkan pengakuan dari anaknya, bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan badan. Sebelum dipaksa melakukan hubungan badan remaja tersebut dicekoki miras hingga lemas tidak berdaya dan akhirnya tragedi memilukan tersebut terjadi. Sontak sang ibunda dan ditemani beberapa saksi saksi melaporkan laki laki yang telah merenggut kegadisan anaknya.
Sebelum diperkosa, remaja putri tersebut dipukuli, ditendang, dipukul perutnya hingga lemas tidak berdaya,
“Saya tidak kuat untuk melawan laki-laki tersebut, saya juga takut karena diancam. Kejadian pertama dilakukan di rumah pak Dhe (paman) ditahun 2023 lalu sekira bulan Oktober. Masih dibulan dan tahun 2023 lalu, Pelaku yang bernama Fajar kembali mengajak hubungan badan di desa dringu. Saya diajak kesana secara paksa, katanya ada keperluan mendadak, tapi saya dibohongi, “Ujar Korban.
Ditahun 2024 ini peristiwa tersebut terulang kembali. Dengan cara yang sama, saya ditakut-takuti mau dibunuh,
“Saya diam pasrah karena tidak berani, Terlapor yang bernama FAJAR adalah PREMAN didesa tersebut, terkenal suka berkelahi dan jagoan. Orangtua NV curiga karena anaknya semakin pendiam dan cenderung melamun serta mengurung diri. Dengan rasa penuh curiga, setiap anaknya habis menerima telpon langsung pergi dengan mimik ketakutan, seperti diancam,”Ungkap ibu NV kepada awak media.
Saya sudah curiga, akhirnya berinisiatif membuntuti anak saya. Tepatnya pada hari Selasa jam 4 sore, saya kaget sepeda motor anak saya ada di rumah FAJAR (TERLAPOR). Akhirnya saya langsung masuk kerumah tersebut, di temui adik fajar yg bernama Darul, namun dirinya (Darul) mengatakan tidak melihat NV. Merasa curiga ibu NV memaksa masuk dan mendapati FAJAR keluar kamar dengan menggunakan celana dalam saja.
Melihat seperti itu, ibu NV sontak marah dan berteriak memanggil NV. Namun FAJAR dan DARUL malah mengancam akan memukuli ibu NV kalo ngotot mau masuk kamar. Melihat gelagat yang tidak baik ibu NV keluar rumahnya FAJAR dan memanggil saudaranya untuk dijadikan saksi, karena jarak rumah korban 1 kilo dari rumah FAJAR.
Namun setelah kembali dengan saudara nya, rumah Fajar sudah sepi dan NV juga sudah tidak ada ditempat itu. Ibu NV memutuskan pulang, dalam perjalanan pulang berpapasan dengan NV, akhirnya diajak pulang sekalian.
Sesampainya dirunah, NV bercerita sambil menangis mengatakan apa yang menimpa dirinya. Karena tidak terima anaknya yang masih sekolah dan berusia dibawah umur diperlakukan seperti itu oleh FAJAR, ibu NV melaporkan ke Unit PPA Polres Kabupaten Malang. Sesampainya di Polres Malang dibuatkan LP dan dianterkan Visum et repertum ke RSUD Kepanjen Kabupaten Malang.
Yang menjadi ketidak puasan PELAPOR adalah tidak ada tindakan lebih lanjut dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Malang. Sejak melaporkan sampai berita tersebut ditayangkan, SP2HP juga tidak pernah diterima. Saksi-saksi sudah diperiksa semua, TERLAPOR masih bebas berkeliaran di desa seakan tidak terjadi apa apa,
“Saya meminta dengan sangat perkara ini ditindak tegas sesuai jalur hukum, apalagi pada hari Jumat Minggu lalu rumah saya diserbu “PREMAN” suruhan dari FAJAR (TERLAPOR/TERSANGKA) yang sekarang sudah bermalam di hotel PRODEO. Saya minta keadilan kepada bapak bapak POLISI, sebagai Pelindung kami, masyarakat lemah ini,”Ujar ibu NV.
(Arif,Risdianto,Irwan/Marto/















