Connect with us

Berita Patroli

Razia

Jual Miras Saat Ramadhan, 2 Pria Warga Purwosari Pasuruan Diamankan Polisi

Pelaku beserta BB puluhan botol miras diamankan

PASURUAN – Berita Patroli – Dua warga asal Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur diamankan oleh Polsek setempat pada Sabtu (23/3/2024) malam. Pasalnya, dua pemuda ini nekat menjual minuman keras (miras) saat Ramadhan.

Kedua penjual miras tersebut adalah Qiroatul Qodir (22) warga Dusun Putranan Puntir dan Fence Sufu Sefa (42) warga Dusun Alkmar, Desa Martapuro. Keduanya tak berkutik saat polisi menggerebek tempat usahanya dan menemukan puluhan botol miras yang mereka jual.

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Suprianto mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka resah dengan peredaran miras di wilayahnya.

“Masyarakat resah dengan peredaran miras di Desa Martapuro. Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Hudi.

Dari hasil penggerebekan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 13 botol miras ukuran 600 liter dari Qiroatul Qodir dan 15 botol miras jenis arak ukuran 600 liter dari Fence Sufu Sefa.

“Qiroatul Qodir mengaku disuruh menjual miras oleh seorang inisial DN yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) atau buron,” ungkap Hudi.

Kedua penjual miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari. “Selanjutnya mereka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Hudi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Razia

To Top