Uncategorized
haji suwan dan siswanto terancam di pidanakan terkait penyerobotan tanah milik hariono
malang berita patroli – terkait pemberitaan mafia tanah di desa petungsewu beberapa waktu menemui titik terang berkat kepedulian kades yang di kenal santun terhadap warganya dalam menangani perkara penyerobotan serta penguasaan tanah milik hariono yang telah di kuasai haji suwan dan siswanto cs. kasus mafia tanah tersebut sudah lama terjadi hingga saat ini hariono dan risdianto sebagai pemilik lahan akan segera melaporkan perbuatan melawan hukum yang di lakukan siswanto cs ke polda jatim. LBH RASTRA JUSTITIA 789 sebagai kuasa hukum hariono merasa geram terkait kasus mafia tanah yang di lakukan oleh siswanto cs yang tidak bertanggung jawab dan mendzolimi orang lain.
menurut Didi Sungkono SH . MH direktur LBH RASTRA JUSTITIA 789 sekaligus kandidat doktor ilmu hukum sebagai kuasa hukumnya hariono tersebut merasa geram dan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas melawan mafia tanah yang konon selalu di bekingi makelar kasus ( markus ) yang selalu mengatas namakan pengacara ato LSM untuk menakut nakuti warga desa yang tidak paham hukum. 
kades petungsewu bernama titik beberapa waktu telah menggelar kasus tersebut di balai desa bersama para perangkat desa untuk menyikapi kasus penyerobotan tanah yang menimpa hariono sebagai pemilik tanah dengan nomer persil 958 letter c desa yang ternyata masih bersih tidak pernah ada jual beli , setelah di gelar di balai desa dan di teliti oleh bu titik selaku kades tentang akad jual belinya siswanto ke hariono waktu itu telah di nyatakan palsu dan kondisi fisik tanah di lapangan telah di kuasai siswanto sebagai keponakan yang dulunya pernah beli separuh dari luas tanah 271 meter dan separuhnya waktu itu akadnya hanya kontrak selama 5 tahun tapi nyatanya di caplok dan di jual ke haji suwan yang terkenal orang kaya raya di duga banyak bekingnya , haji suwan juga pernah mendatangi rumah arif wartawan berita patroli pada waktu itu dan dengan nada keras dia sesumbar bahwa jangan pernah mengusik dirinya kalau tidak mau berurusan dengannya karena apapun bisa dia beli dengan uang sebab dia banyak di bekingi oknum LSM yang selalu menakuti warga dengan gaya bahasanya bahwa dirinya bisa mengondisikan polres maupun polsek yang ada di wilayah hukum daerah malang raya.
siapa yang tidak kenal suwono yang mengaku sebagai anggota LSM dengan KTA bergambar kalajengking yang siap menggigit setiap mangsanya yang mengaku bisa mengkondisikan aparat penegak hukum di malang hanya untuk melancarkan aksi kejahatannya mendzolimi warga yang awam tentang hukum , trak recordnya di mata masyarakat sangat jelek apalagi dengan adanya kasus tanah ini semua berharap agar cepat di proses hukum supaya nanti timbul warga lain yang ikut melaporkan dengan berbagai macam kasusnya yang selama ini diam karena warga ketakutan , ternyata dia dulunya mantan collektor yang sering meresahkan masyarakat ucap M warga desa tersebut. 
sepak terjang mafia tanah di wilayah hukum kabupaten malang sungguh sangat memilukan dan meresahkan masyarakat bahkan aparat penegak hukum terkesan diam. disisi lain jaman pemerintahan jokowi dan kapolri yang menerapkan presisi harusnya di dukung bukan malah pembiaran , sudah jelas dan tegas untuk memberantas kasus mafia tanah yang sering meresahkan masyarakat harus di hukum , bahkan waktu itu dari kejaksaan malang sempat hadir di kecamatan tumpang untuk memberikan suatu dukungan serta atensi terhadap kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukumnya agar segera di berantas tanpa pandang bulu karena di nilai sangat meresahkan masyarakat dan masyarakat harus berani lapor agar supaya bisa di tindak lanjuti dan di hukum sesuai dengan peraturan KUHP tentang penyerobotan serta memiliki dengan alas hak serta cara perolehan yang tidak jelas dengan modus menipu ato mengaburkan obyek tanah secara arogan. bersambung ( arif , hermawan , marto , risdianto )














